Buya memberikan dua pandangan terkait hukum dari alkohol yang ada dalam parfum.
Pertama alkohol tersebut berbeda jenis dengan yang dikonsumsi. Kedua adalah yang ada di parfum sama dengan jenis bisa dikonsumsi.
Terkait hukum yang pertama, alkohol yang ada di parfum beda dari yang ada pada umumnya untuk dikonsumsi.
Jika hukumnya seperti itu maka alkohol yang ada di parfum itu sama dengan spirtus, minyak tanah dan lainnya.
Baca Juga: Lakukan Sebelum Anak Tidur Agar Jauh dari Jin, Buya Yahya: Bisa Untuk Diri Sendiri dengan Usapan
Tidak najis ketika menyentuh pakaian, namun haram ketika diteguk karena menyebabkan mabuk hingga soal kematian.
Untuk pandangan yang kedua, jika alkohol di dalam parfum itu sama dengan yang biasa dikonsumsi, maka hukumnya tetap boleh dipakai.
Menurut keterangan Buya Yahya, beberapa ulama besar mengatakan bahwa alkohol dalam parfum itu hukumnya najis maknawi.
"Najis maknawi, haram untuk dikonsumsi namun tidak najis ketika bersentuhan dengan baju,"terang Buya Yahya.
Baca Juga: Ingin Kurban Idul Adha Tapi Belum Aqiqah, Buya Yahya: Ini Bukan Khayalan dan Ada Ditengah Masyarakat