Adapun dari kesimpulan dari pembahasan ini adalah hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.***
Adapun dari kesimpulan dari pembahasan ini adalah hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.***
Editor: Gunawan Bahruddin