Hukum Meluruskan dan Keriting Rambut bagi Wanita, Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

- 30 Desember 2021, 16:13 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal tentang hukum meluruskan atau memodifikasi rambut
Buya Yahya menjelaskan perihal tentang hukum meluruskan atau memodifikasi rambut /Tangkap layar dari kanal youtube al-bahjah

JURNAL PALOPO - Seorang wanita selalu ingin tampil menawan dan cantik. Ta terkecuali untuk urusan rambutnya.

Bagi seorang wanita memiliki rambut yang indah adalah impiannya. Lalu bagaimana dalam pandangan Islam melihat seorang wanita, utamanya seorang muslimah yang sengaja meluruskan rambut atau membuat keriting rambutnya?

Dilansir Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv, Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum meluruskan dan mengeritingkan rambut bagi seorang wanita muslimah.

Baca Juga: Juara atau Spesialis Runner Up AFF Suzuki Cup 2020, Ini Kata Pengamat Sepakbola Indonesia

Buya Yahya menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin meluruskan rambutnya atau mengeritingkan rambutnya, maka dia harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang pertama adalah wanita tersebut telah bersuami atau memiliki seorang suami.

“Hukum meluruskan rambut dan mengkriting rambut. Jika Anda ingin meluruskan rambut Anda atau mengkritik rambut Anda maka hukum yang diperkenankan jika satu, Anda bersuami,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 30 Desember 2021.

Persyaratan yang kedua adalah wanita tersebut mengkriting atau meluruskan rambutnya untuk suami dan tidak menampakkannya pada laki-laki lain yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Bikin Timnas Indonesia Menangis, Bobotoh Minta Persib Bandung Gaet Supachok Sarachat

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x