Hukum Meluruskan dan Keriting Rambut bagi Wanita, Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

- 30 Desember 2021, 16:13 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal tentang hukum meluruskan atau memodifikasi rambut
Buya Yahya menjelaskan perihal tentang hukum meluruskan atau memodifikasi rambut /Tangkap layar dari kanal youtube al-bahjah

“Yang kedua Anda mengkritik atau meluruskan rambut untuk suami Anda, yang ketiga sama sekali tidak Anda tampakkan kepada laki-laki, orang selain suami Anda,” ucap Buya.

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa seorang wanita yang meluruskan atau mengeritingkan rambutnya untuk orang lain, maka hukumnya adalah haram.

“Maka kalau ada seorang wanita ngelurisin rambut untuk orang lain, haram semuanya. Jadi diperbolehkan jika untuk suami,” ujar Buya Yahya.

Selanjutnya kata Buya, meskipun untuk suami tetapi satu hal yang paling penting lagi adalah orang yang mengerjakannya.

Baca Juga: Nasib Bruno Cantanhede Ditentukan Persib Bandung dalam 2 Hari, Robert Rene Alberts Optimis

“Karena permintaan suami maka diperkenankan tapi kalau bukan ngga perlu. Kemudian selanjutnya adalah yang ngerjakan adalah bukan laki-laki. Kalaupun laki-laki itu adalah anakmu sendiri atau suamimu sendiri. Jadi kalau laki-laki lain haram,” ucap Buya menegaskan.

“Jadi ya untuk suami, dan yang mengerjakan adalah bukan kaum pria tapi wanita dan wanita itu pun yang terhormat bukan wanita yang fasik atau yang tidak beragama, maka nda boleh. Selain itu adalah jangan diperlihatkan pada kaum pria selain yang mahram Anda,” kata Buya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah