Harus Tahu, Inilah Hukum Akikah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

- 22 Januari 2022, 07:15 WIB
Aqiqah.
Aqiqah. /kolase

Namun apa bila belum terlaksana hingga batas waktu tertentu, maka orang tua masih disunnahkan akikah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh.

Disamping itu adapun hukum akikah bagi orang tua yang meninggal yakni diperbolehkan bila ada wasiat.

Hal ini dapat disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya.

Adapun rumusan bahtsul masail yang mengatakan hal ini.

Baca Juga: Dihajar 18 Gol Tanpa Balas oleh Australia, Timnas Putri Indonesia Disebut Terlalu Banyak Ngonten TikTok

Sebagian ulama Syafi’i berpendapat seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, dimana menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya.

Sebagaimana Syekh Al-Khatib As-Syirbini mengutip di dalam Al-Quran yang artinya:

“Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).

Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr: tth.], juz IV, halaman 292).

Baca Juga: Anggota TNI Diserang KKB di Maybrat Papua, 4 Luka, 1 Tewas

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah