Apa Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Patungan ? Simak Penjelasannya

5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha. /pexel

JURNALPALOPO.COM - Bisakah kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Patungan ?

Pertanyaan kurban di Hari Raya Idul Adha dengan patungan selalu jadi pertanyaan umat Islam.

Untuk itu, artikel ini akan membahas apa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Beda Nasib, Negosiasi Irfan Bachdim Alot, Kontrak Eks PSM Makassar Diperpanjang Persis Solo

Simaklah artikel ini untuk mengetahui hukum patungan untuk kurban di Hari Raya Idul Adha.

Hukum kurban ialah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki.

Baca Juga: Legenda Indonesia Bakal Jadi Juru Taktik Gresik United, Pernah Latih Bali United dan Bhayangkara FC

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Lalu, bagaimana dengan hukum kurban patungan ?

Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Kurban hampir  sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.

Baca Juga: Bertemu Wali Kota Makassar, Haidir Basir Buka Pembahasan Serius tentang Kota Palopo

Jika ada kesungguhan dalam berkurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berkurban.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.

Baca Juga: Berburu Pemain Muda, Striker 19 Tahun Digaet Madura United, Rans Nusantara Bidik Gelandang Muda PSS Sleman

Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan.

Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.

Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

Baca Juga: Ramadhan Sananta Datang, Irfan Bachdim Tak Temui Kesepakatan dengan Persis Solo

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya,

”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi.

Baca Juga: Daisuke Sato Tinggalkan Persib Bandung, Marc Klok See U Soon ke Pemain Palestina, Ada Pemain Baru?

Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?

Menurut Imam An-Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya,

”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca Juga: Persebaya Resmi Datangkan Song Ui-young, Persjia Pilih Lionel Messi-nya Vietnam

Hadis yang Menyatakan Sahnya (Boleh) Kurban Patungan

Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan?

Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?

Baca Juga: Meriahkan Hari Sepeda Dunia 2023, Kapolres Palopo Ngetrack ke Siguntu, Finishnya Bikin Kenyang

Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

(HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”

(HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. ***

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler