JURNAL PALOPO - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengkriminalisasi penyebaran informasi palsu dan mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Rusia.
Hal ini disampaikan melalui sebuah pernyataan yang diunggah di laman resmi media pemerintah Rusia, Kremlin.ru.
“Presiden menandatangani Undang-Undang Federal tentang Amandemen KUHP Federasi Rusia dan Pasal 31 dan 151 KUHP Federasi Rusia,” bunyi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Persib Bandung vs Persiraja, Teja Paku Alam: Ini Adalah Pertandingan Penting
Dalam undang-undang tersebut, pidana akan diberikan kepada penyebaran informasi palsu yang berisi data tentang militer Rusia.
Selain itu, undang-undang juga menetapkan pertanggungjawaban pidana yang mendiskreditkan penggunaan militer Rusia untuk melindungi kepentingan negara dan warganya.
Mereka yang melanggar undang-undang tersebut akan mendapat sanksi administrasi hingga penjara.
Pada hari Jumat, amandemen undang-undang tentang hukuman hingga 15 tahun penjara karena menyebarkan informasi palsu tentang tindakan militer Rusia diadopsi di Duma.
Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa dan Bagaimana Anda? Temukan Jawabanya di Gambar Ini