Vladimir Putin Sahkan Undang-undang Penyebaran Informasi Palsu Tentang Militer Rusia

- 5 Maret 2022, 07:00 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin tanda tangani undang-undang tentang penyebaran informasi palsu tentang militer Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin tanda tangani undang-undang tentang penyebaran informasi palsu tentang militer Rusia. /Mirror/REUTERS

JURNAL PALOPO - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengkriminalisasi penyebaran informasi palsu dan mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Rusia.

Hal ini disampaikan melalui sebuah pernyataan yang diunggah di laman resmi media pemerintah Rusia, Kremlin.ru.

“Presiden menandatangani Undang-Undang Federal tentang Amandemen KUHP Federasi Rusia dan Pasal 31 dan 151 KUHP Federasi Rusia,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persiraja, Teja Paku Alam: Ini Adalah Pertandingan Penting

Dalam undang-undang tersebut, pidana akan diberikan kepada penyebaran informasi palsu yang berisi data tentang militer Rusia.

Selain itu, undang-undang juga menetapkan pertanggungjawaban pidana yang mendiskreditkan penggunaan militer Rusia untuk melindungi kepentingan negara dan warganya.

Mereka yang melanggar undang-undang tersebut akan mendapat sanksi administrasi hingga penjara.

Pada hari Jumat, amandemen undang-undang tentang hukuman hingga 15 tahun penjara karena menyebarkan informasi palsu tentang tindakan militer Rusia diadopsi di Duma.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa dan Bagaimana Anda? Temukan Jawabanya di Gambar Ini

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah