Baru akan Lakukan Transaksi, Sat Narkoba Res Palopo Gagalkan Peredaran Narkotika di Kota Palopo

- 14 Juli 2020, 17:57 WIB
Pelaku pengedar narkotika di Kota Palopo.
Pelaku pengedar narkotika di Kota Palopo. //Humas Polres Palopo

Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr. BR Warga Walenrang Kab. Luwu dengan cara membeli seharga Rp1.800.000.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Pinrang Tega Cabuli Anaknya yang Berusia 12 Tahun

Baca Juga: Kakek Penganiaya Ipar Sendiri di Bone Akhirnya Tertangkap

Baca Juga: Modus Pinjam Pakai, Warga Luwu Justru Gadaikan Mobil Warga Palopo

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 pasal (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x