Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr. BR Warga Walenrang Kab. Luwu dengan cara membeli seharga Rp1.800.000.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Pinrang Tega Cabuli Anaknya yang Berusia 12 Tahun
Baca Juga: Kakek Penganiaya Ipar Sendiri di Bone Akhirnya Tertangkap
Baca Juga: Modus Pinjam Pakai, Warga Luwu Justru Gadaikan Mobil Warga Palopo
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 pasal (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***