BNN Kota Palopo Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Pekanbaru, 2 Pelaku dan Sabu 168,7 Gram Diamankan

- 8 Juli 2020, 13:59 WIB
BNN Kota Palopo ungkap peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru. /Naswandi.
BNN Kota Palopo ungkap peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru. /Naswandi. /Naswandi/

Atas perbuatannya, pelaku MR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HEL dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," Pungkas Kepala BNN Palopo, AKP Ustim Pangarian.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x