Atas perbuatannya, pelaku MR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HEL dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," Pungkas Kepala BNN Palopo, AKP Ustim Pangarian.***