JURNALPALOPO.COM- Terduga pelaku penganiayaan menggunakan gagang ikat pinggang, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Kamis (02/07/20) malam tadi.
IC (33) diamankan jalan KHM. Razak Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, setelah menganiaya Nuriati, di jalan Anggrek Non Bkik, pada pukul 20.00 Wita
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap Nuriati.
Baca Juga: Berikan Izin Tinggal Bagi Warga Hongkong, Tiongkok Ancam Inggris
Baca Juga: Atalanta Bungkam Napoli dengan Skor 2-0, David Ospina Cidera Parah
Baca Juga: Posko Covid-19 di Kabupaten Luwu Dirusak dan Dibuang Kedalam Sungai
Baca Juga: SLB Menjadi Tempat Menyenangkan Bagi Guru Muda, Elwis di Bantul
Andi Akbar menuturkan, kejadian bermuka saat korban dan pelaku terlibat cekcok. Dimana korban memegang pinggang pelaku yang kemudian terkena gagang ikat pinggang.
"Pergelangan tangan korban, sebelah kanan mengalami luka terbuka,"jelas Ipda Andi Akbar, Jumat (03/07/20).