Aniaya Korban dengan Ikat Pinggang, Pelaku Mendekam di Polsek Wara

- 3 Juli 2020, 11:04 WIB
Aniaya korban dengan ikat pinggang, pelaku ditangkap polisi. /Polsek Wara
Aniaya korban dengan ikat pinggang, pelaku ditangkap polisi. /Polsek Wara /Naswandi /

JURNALPALOPO.COM- Terduga pelaku penganiayaan menggunakan gagang ikat pinggang, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Kamis (02/07/20) malam tadi. 

IC (33) diamankan jalan KHM. Razak Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, setelah menganiaya Nuriati, di jalan Anggrek Non Bkik, pada pukul 20.00 Wita

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap Nuriati.

Baca Juga: Berikan Izin Tinggal Bagi Warga Hongkong, Tiongkok Ancam Inggris

Baca Juga: Atalanta Bungkam Napoli dengan Skor 2-0, David Ospina Cidera Parah

Baca Juga: Posko Covid-19 di Kabupaten Luwu Dirusak dan Dibuang Kedalam Sungai

Baca Juga: SLB Menjadi Tempat Menyenangkan Bagi Guru Muda, Elwis di Bantul

Andi Akbar menuturkan, kejadian bermuka saat korban dan pelaku terlibat cekcok. Dimana korban memegang pinggang pelaku yang kemudian terkena gagang ikat pinggang. 

"Pergelangan tangan korban, sebelah kanan mengalami luka terbuka,"jelas Ipda Andi Akbar, Jumat (03/07/20). 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x