Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Palopo Akhirnya Diringkus

- 22 Juni 2020, 08:51 WIB
penangkapan pelaku penganiayaan. /Polsek Wara
penangkapan pelaku penganiayaan. /Polsek Wara /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Buron selama delapan bulan lamanya, Ikra (24) warga kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Wara bersama Bhabinkamtibmas Bripka Akir.

Pelaku diamankan Minggu (21/06/20) di jalan cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. Akibat melakukan penganiayaan pada Selasa (08/10/19).

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar saat dikonfirmasi mengatakan, pengeroyokan bermula saat korban dan pelaku minum alkohol jenis Ballo. Dibawah pengaruh Ballo, pelaku bersama rekannya kemudian menganiaya korban.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Online Terbongkar, Lima Pelaku Diamankan Polisi

"Korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi dan luka gores di bagian hidung,"terang A. Akbar, Senin (22/06/20).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi, diperoleh informasi salah satu pelaku berada di jalan cakalang, Ponjalae, Wara Timur.

"Dilakukan upaya paksa dalam penangkapan dan pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya,"tuturnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wara, guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x