Fakta Kasus 12 Siswi yang Jadi Korban Rudapaksa di Bandung, Termasuk Dijanjikan Jadi Polwan

- 9 Desember 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi / oknum guru sebuah pesantren di Bandung lakukan rudapaksa pada siswinya
Ilustrasi / oknum guru sebuah pesantren di Bandung lakukan rudapaksa pada siswinya /Pixabay/ninocare/

Kemenag bersama Polda dan KPAI, menyepakati bahwa seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa masing-masing.

Baca Juga: Sadis! Randy Bantai Bocah 1 Tahun dan Istri hingga Tewas, Kepala Bayi Terpisah dari Badan

Terkait pendidikan para siswa, akan dilanjutkan ke madrasah (sekolah) sesuai dengan jenjang di daerah masing-masing.

Untuk siswa yang menjadi korban akan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan FKPPS (Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan).

Pelaku Terjerat Hukum

Pelaku Terjerat hukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah