Kemenag bersama Polda dan KPAI, menyepakati bahwa seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa masing-masing.
Baca Juga: Sadis! Randy Bantai Bocah 1 Tahun dan Istri hingga Tewas, Kepala Bayi Terpisah dari Badan
Terkait pendidikan para siswa, akan dilanjutkan ke madrasah (sekolah) sesuai dengan jenjang di daerah masing-masing.
Untuk siswa yang menjadi korban akan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan FKPPS (Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan).
Pelaku Terjerat Hukum
Pelaku Terjerat hukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.***