Fakta Kasus 12 Siswi yang Jadi Korban Rudapaksa di Bandung, Termasuk Dijanjikan Jadi Polwan

- 9 Desember 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi / oknum guru sebuah pesantren di Bandung lakukan rudapaksa pada siswinya
Ilustrasi / oknum guru sebuah pesantren di Bandung lakukan rudapaksa pada siswinya /Pixabay/ninocare/

JURNAL PALOPO-  Kabar menggemparkan datang dari dunia pendidikan tanah air. 

seorang oknum guru sekaligus pimpinan salah satu pesantren di Bandung, melakukan aksi bejat kepada peserta didik. 

Oknum guru bernama Herry Wirawan berusia 36 tahun, telah melakukan aksi bejatnya kurang lebih enam tahun.

Baca Juga: Serupa Kasus Novia Widyasari! Novita Aji Syahputri Diminta Pacar Aborsi, Overdosis, hingga Meninggal Dunia

Herry Wirawan tega melakukan perbuatan asusila (pemerkosaan), terhadap para santriwati hingga hamil dan bahkan melahirkan. Serta meninggalkan trauma yang mendalam.

Berikut beberapa fakta kasus pemerkosaan guru terhadap santriwati pesantren di Bandung, yang berhasil di rangkum Jurnal Palopo dari berbagai sumber.

Pelaku Melakukan Aksinya Sudah Berlangsung Lama

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak dari 2016 hingga 2021, di beberapa tempat terpisah.

Diketahui pelaku melakukan perbuatan kejinya itu, di beberapa tempat, diantaranya Yayasan KS, Pesantren MH, Yayasan Pesantren TM, Apartemen TS, Basecamp Terdakwa, dan di beberapa hotel yang berasal di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x