Dua Pelaku Begal dan Penganiayaan di Palopo Diringkus Polisi, Korban Ditodong Parang 30 Cm

- 25 Agustus 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi begal motor
Ilustrasi begal motor /Pikiran Rakyat

JURNAL PALOPO- Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, mengamankan dua orang pemuda, karena melakukan aksi begal, Selasa, 24 Agustus 2021.

Kedua pelaku diringkus, di Jalan A. Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku begal yang berinisial MS (21) dan A (18), melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap Fito (18).

Baca Juga: Mengaku Polisi! Warga Luwu Utara Berhasil Kelabui Wanita, Termasuk Bidan dan Janda

Hal tersebut diungkap oleh Aipda Wahid Wiryanto, selaku Kasi Humas Polsek Wara.

"Kedua pemuda tersebut, telah melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan," ungkap Wahid.

Kronologi Kejadian

Berawal saat kedua pelaku mendatangi korban, kemudian menodongkan sebilah pirang. Di Jalan KH. Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo (depan SPBU Ahmad Razak).

Selain mengeluarkan parang yang berukuran 30 centimeter, pelaku juga melempari korban dengan batu.

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria di Palopo Gauli Istri Sahabat Sendiri

Tidak tinggal diam, korban kemudian berlari menyelamat diri, dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

Pelaku A berkesempatan mengambil dan membawa sepeda motor milik korban.

Korban yang merasa dirugikan dan tidak terima atas kejadian tersebut, melapor ke pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang kedua pelaku berhasil diringkus.

Baca Juga: Wanita di Makassar Live Streaming Meminta Pertolongan, Wajah Berlumuran Darah

Unit Reskrim Polsek Wara, mengamankan pelaku serta barang bukti, yakni satu parang yang berukuran kurang lebih 30 centimeter.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wara, serta mengakui perbuatannya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x