JURNAL PALOPO – Dua orang pemuda berhasil diringkus oleh Polsek Wara usai menjambret HP milik seorang pelajar bernama Fikri pada 14 Mei 2021 lalu.
Polsek Wara Kota Palopo melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Minggu, 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.45 WITA.
Berkat laporan dari orang tua Fikri dan hasil rekaman CCTV rumahnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Pondok TPA Ceria Palopo Lengkap dengar Ari Ari
Setelah berhasil diselidiki dan mendapatkan lokasi pelaku penjambretan, Polsek Wara bergegas menuju ke kediaman pelaku di sebuah kos di Jalan Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” kata IPDA Akbar, Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo.
Identitas kedua pelaku diketahui sebagai anak di bawah umur, yaitu A dan F yang masih berusia 17 tahun.
A dan F mengakui perbuatannya kepada polisi dengan mengatakan telah melakukan pencurian HP merek VIVO Y20 milik Fikri.
Baca Juga: 5 Penyebab Alis Tipis dan Tips Cara Mengatasinya Menurut Para Ahli