Kenal Melalui Media Sosial Facebook, Pria Asal Palopo Ditipu Seorang Wanita Rp17 juta

- 29 Mei 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Tobias/pexels

JURNAL PALOPO – Kasus penipuan berdasarkan cinta dan kepercayaan, menimpa seorang pria berinisial JU (26) ditipu seorang wanita sejumlah Rp17 juta.

JU yang merupakan warga Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, merasa ditipu oleh sang kekasih HER (31), wanita asal Walenrang (Batusitanduk), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Bermula saat melalui sosial media sosial Facebook, pada November 2020. Kemudian bertukar nomor WhatsApp dan intens menjalin komunikasi hingga sampai ke tahap pacaran pada Januari 2021.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palopo Dukung Penuh LBH LPMI, Rahmat Masri Bandaso: Terus Maju untuk Keadilan

Kemudian keduanya JU (26) dan HER (31) menjalin hubungan jarak jauh alias LDR , dan belum pernah bertemu atau bertatap muka, di karena JU merupakan seorang karyawan swasta, yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan

Sudah dimabuk cinta dan termakan bujuk rayu dari HER, JU akhirnya bertekuk lutut hingga rela mengirim uang hasil dari jerih payahnya sejumlah Rp17 juta kepada HER, sebagai bentuk keseriusan tanpa rasa ragu, lantaran HER mengaku siap dinikahi.

Uang yang dikirim JU, sebagai mahar untuk rencana pernikahan mereka. Keduanya sudah sepakat akan melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.

Baca Juga: Terekam CCTV Curi Ayam, Pemuda Asal Palopo Diringkus Reskrim Polsek Wara

Hari lamaran telah tiba, JU pun bertolak ke Palopo dari Morowali dengan waktu perjalanan memakan waktu sepuluh jam.

Namun sayangnya HER menghindar dan selalu memberi alasan, hingga JU merasa ditipu.

Kemudian JU melaporkan HER ke Polsek Wara Selatan dengan kasus penipuan, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten mengatakan pelaku penipuan memiliki dan mengelola dua akun Facebook, yakni Aisa Padilla dan Bunga Putri Melani.

Baca Juga: Bejat! Empat Remaja di Luwu Gilir Gadis Berusia 15 Tahun

“JU awal berkenalan dengan akun Facebook atas nama Aisa Padilla (akun pertama), kemudian akun pertama tersebut mengenalkan JU kepada akun Facebook dengan nama Bunga Putri Melani (akun kedua),” tutur Marten.

Kedua akun yang dikendalikan oleh pelaku menjalin komunikasi yang intensif bersama korban.

Awalnya akun pertama milik pelaku memperkenal JU kepada akun keduanya dengan atas nama Emil yang diakui sebagai teman dan cantik. Emil merupakan nama samaran dari pelaku.

Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba 310 Kg Terancam Hukuman Mati, Begini Proses Tahapan Eksekusi Mati

Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan dikenakan pasal ITE 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah