JURNAL PALOPO- Pelakunya pencurian kembali berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Rabu, 22.00 Wita.
Pelaku MH (17) beraksi di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada 4 Mei 2021 pukul 12.00 Wita, menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.
Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A. Akbar menyebutkan, pelaku menggasak satu ekor ayam. Aksi pelaku terekam CCTV rumah korban. Pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi.
Baca Juga: Buntut Tawuran Antar Kelompok, 15 Orang Diamankan Polres Enrekang
"Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang berada di depan SMPN. 4 Palopo dan berhasil ditangkap," jelas A. Akbar.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri seekor ayam milik korban Ciwank (30).
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana," tutupnya.
Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba 310 Kg Terancam Hukuman Mati, Begini Proses Tahapan Eksekusi Mati