Namun sayangnya HER menghindar dan selalu memberi alasan, hingga JU merasa ditipu.
Kemudian JU melaporkan HER ke Polsek Wara Selatan dengan kasus penipuan, pada Jumat, 21 Mei 2021.
Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten mengatakan pelaku penipuan memiliki dan mengelola dua akun Facebook, yakni Aisa Padilla dan Bunga Putri Melani.
Baca Juga: Bejat! Empat Remaja di Luwu Gilir Gadis Berusia 15 Tahun
“JU awal berkenalan dengan akun Facebook atas nama Aisa Padilla (akun pertama), kemudian akun pertama tersebut mengenalkan JU kepada akun Facebook dengan nama Bunga Putri Melani (akun kedua),” tutur Marten.
Kedua akun yang dikendalikan oleh pelaku menjalin komunikasi yang intensif bersama korban.
Awalnya akun pertama milik pelaku memperkenal JU kepada akun keduanya dengan atas nama Emil yang diakui sebagai teman dan cantik. Emil merupakan nama samaran dari pelaku.
Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba 310 Kg Terancam Hukuman Mati, Begini Proses Tahapan Eksekusi Mati
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan dikenakan pasal ITE 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP.***