Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya

- 22 Mei 2021, 12:19 WIB
Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya
Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

JURNAL PALOPO-Single Nama baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali tercoreng setelah tiga orang berstatus PNS diketahui terlibat praktik jual beli vaksin di Sumatera Utara. 

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus jual beli vaksin tersebut dan melakukan konferensi pers pada Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam konferensi pers itu, Polda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengungkapkan kronologi kasus jual beli vaksin, yang didalangi PNS tersebut. 

Baca Juga: Tegas! Menteri Tjahjo Kumolo Minta Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin Dipecat

Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Kapolda Sumut menjelaskan bahwa kasus tersebut diketahui setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat dengan sejumlah imbalan tertentu kepada masyarakat yang belum berhak menerima. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan. 

Vaksinasi yang mulai dilakukan bulan April ini, dilakukan dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh orang berinisial SW yang merupakan agen properti perumahan. 

Baca Juga: Vaksin Nusantara Bukan Asli Indonesia, Benarkah Hanya Sebuah Pembodohan?

Irjen Panca Simanjuntak juga menjelaskan bahwa untuk melakukan vaksinasi, SW meminta masyarakat untuk membayar uang Rp250.000,- per orang. 

Dalam melakukan vaksinasi, SW meminta seorang Dokter berinisial IW yang juga PNS di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Seharusnya, vaksinasi diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan tempat Dokter tersebut bertugas, tetapi justru diperjualbelikan kepada masyarakat. 

Tak hanya dr. IW, vaksinasi tersebut turut dibantu oleh PNS di Dinas Kesehatan Sumut berinisial KS dan SH. 

Baca Juga: Segera Didistribusikan, Rusia Munculkan CoviVac Sebagai Vaksin Virus Corona Ketiga

Adapun vaksinasi berbayar ini dilakukan sebanyak 15 kali dan sudah menjangkau masyarakat sebanyak 1.085 orang.

Diberitakan sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus jual beli vaksin. 

"PNS tersebut harus mendapatkan hukum yang setimpal jika terbukti bersalah," kata Menteri Tjahjo. 

Selain itu, Menteri Tjahjo Kumolo juga memberikan usulan tegas terkait sanksi bagi para oknum yang berstatus PNS tersebut. 

Baca Juga: Khawatir dengan Kasus Pembekuan Darah, Korsel Stop Vaksinasi Vaksin AstraZeneca

"Mereka saya usulkan dipecat,"pungkas Menteri Tjahjo Kumolo.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah