Stop Lakukan Ciuman di Depan Umum Setelah Nikah, Begini Hukumnya dalam Islam

- 4 Oktober 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri yang baru saja menikah.
Ilustrasi pasangan suami istri yang baru saja menikah. /

Khawarim al-muru'ah adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang.

Untuk bagian wibawa itu yakni tidak menampakkan kemesraan di depan umum.

Sebagaimana Imam An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia.

"Mencium istri atau budaknya di depan umum atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar", (al-Minhaj, hlm. 497).

Umumnya para ulama mengharamkan aktivitas mencium pasangan didepan umum, karena sudah pasti itu bentuk keintiman yang tidak selayaknya dilakukan didepan orang banyak.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata “Bentuk menjaga muru’ah adalah ketika sesuai dengan kondisi waktu dan tempatnya. Karenanya, mencium istri atau budak wanita dihadapan orang termasuk perilaku yang bisa menjatuhkan muru’ah".

Adapun hukum tentang mencium seorang istri dan bercumbu dengannya di hadapan orang lain, tidak diragukan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang mungkar, buruk, bertentangan dengan syari’at, harga diri dan rasa malu.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x