Stop Lakukan Ciuman di Depan Umum Setelah Nikah, Begini Hukumnya dalam Islam

- 4 Oktober 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri yang baru saja menikah.
Ilustrasi pasangan suami istri yang baru saja menikah. /

JURNAL PALOPO - Setelah menikah memang bermesraan menjadi ladang pahala bagi pasangan suami istri.

Namun, perlu di ingat bahwa tidak semua kemesraan halal bersama pasangan bisa di umbar pada tempat umum atau banyak orang.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa pertimbangan mengapa hal tersebut tidak diperkenankan untuk mengumbar kemesraan di depan umum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Esok Hari, 5 Oktober 2021, Kabar Baik Menghampiri Virgo

Pertama, Nabi shallallahu alaihi wassalam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan disebutkan beliau bahwa itu bagian dari konsekuensi iman.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda, "Iman itu ada tujuh puluh cabang sekian dan rasa malu salah satu dari iman", (HR.Ahmad, no. 3961 dan Muslim, no. 161).

Adapun untuk bagian rasa malu yakni tidak menampakkan perbuatan yang jelek selayaknya dilakukan pada saat di depan umum.

Kedua, islam juga mengajarkan agar kiranya seorang muslim menghindari khawarim al-murual.

Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Rilis Jujutsu Kaisen Chapter 162, Itadori Mendapat Serangan Dari Penyihir

Khawarim al-muru'ah adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang.

Untuk bagian wibawa itu yakni tidak menampakkan kemesraan di depan umum.

Sebagaimana Imam An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia.

"Mencium istri atau budaknya di depan umum atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar", (al-Minhaj, hlm. 497).

Umumnya para ulama mengharamkan aktivitas mencium pasangan didepan umum, karena sudah pasti itu bentuk keintiman yang tidak selayaknya dilakukan didepan orang banyak.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata “Bentuk menjaga muru’ah adalah ketika sesuai dengan kondisi waktu dan tempatnya. Karenanya, mencium istri atau budak wanita dihadapan orang termasuk perilaku yang bisa menjatuhkan muru’ah".

Adapun hukum tentang mencium seorang istri dan bercumbu dengannya di hadapan orang lain, tidak diragukan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang mungkar, buruk, bertentangan dengan syari’at, harga diri dan rasa malu.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x