JURNALPALOPO - Polres Luwu Timur meringkus seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
FR (37) diketahui merupakan warga Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
"FR ditangkap lantaran menguasai sabu dengan berat 4,86 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy.
Baca Juga: 9 Lokasi ini Diperkirakan akan Terjadi Gelombang Tinggi, BMKG: Nelayan Perhatikan Resiko Keselamatan
Baca Juga: Jangan Salah Memilih! Begini Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang Wanita dalam Pandangan Islam
Baca Juga: Resmi Hadir di Indonesia, Begini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M51
AKP Joddy menambahkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Laporan masyarakat menyebutkan, FR kerap membawa narkoba jenis sabu," ungkap AKP Jody, Jumat 9 September 2020.
Saat dilakukan penyelidikan, terduga pelaku ditemukan sedang membawa sabu dengan berat 4,86 gram.
Baca Juga: Update Covid-19 Luwu Utara, 5 Kasus Baru dan 13 Meninggal Dunia
Baca Juga: Beberapa Dosa Ini Bisa Menghabiskan Pahala Anda di Akhirat Kelak
Baca Juga: Akan Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, DPR Tiba-tiba Minta Pemerintah Gandeng Buruh
Pelaku diketahui sering membawa narkoba dari Kabupaten Pinrang menuju ke Luwu Timur.
"Dalam melakukan aksinya, terduga diketahui sering gonta ganti kendaraan. Keberadaanya diketahui melalui kontak handphone," jelas AKP Joddy.
Kini terduga pelaku dan barang bukti yang disita, diamankan di Polres Luwu Timur.***