JURNALPALOPO.COM - Melalui surat edaran tanggal 22 Juli 2020, Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler menghimbau kepada para ASN, perangkat desa dan masyarakat agar meminta bukti potong pajak/struk saat melakukan pembayaran/transaksi.
Terdapat beberapa warung makan, warkop dan hotel yang telah dipasangi alat monitoring pajak (MPOS).
Dalam surat tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat se-Kab. Lutim, para Kepala Desa/Lurah, para kepala Puskesmas, dan kepada para kepala TK, SD hingga SMP.
Baca Juga: Serah Terima Terpidana, Djoko Tjandra akan Ditempatkan di Rutan Salemba
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Luwu Raya 1 Agustus 2020
Baca Juga: Sekda Palopo Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Perbankan yang dibuka Langsung Gubernur Sulsel