"Tapi kita sudah serahkan lebih cepat, itu juga membuktikan jika 'BISA' taat dan patuh pada aturan," kata Muhaswal di kantor KPUD Luwu Utara, 28 September 2020.
Baca Juga: Tim Milenial Sabbang Selatan Silaturahmi dengan Ketua Tim Pemenangan 'BISA'
Baca Juga: Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi
Baca Juga: Kabar Gembira, Erick Thohir Sebut Perpanjangan Bansos Hingga 2021
Komisioner KPUD Luwu Utara, Divisi Teknis, Hayu Vandi mengatakan, aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 yang telah dirubah ke nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan.
Dinyatakan bahwa, jika setiap kandidat yang berstatus sebagai ASN harus menyerahkan SK pemberhentianya kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari H.
"Itu memang sudah diatur dalam PKPU," singkat Hayu Fandi.***