Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi

- 27 September 2020, 21:43 WIB
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin. /bawaslu lutra

JURNALPALOPO.COM- Pernyataan Ketua Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara, mendapat respon dari pihak Bawaslu.

Dalam pemberitaan sebelumnya Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara, menyorot hasil kajian Bawaslu yang menetapkan bahwa, tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Diketahui, Laporan BAIN HAM RI berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Luwu 

 

Baca Juga: Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara Pertanyakan Sikap Bawaslu, Terkait Penanganan Laporan Pelanggaran KPU

Baca Juga: Kabar Gembira, Erick Thohir Sebut Perpanjangan Bansos Hingga 2021

Yang menjadi titik permasalahan adalah putusan pleno KPU Luwu Utara, yang memberikan kesempatan kedua untuk tes kesehatan bagi calon Bupati MTR.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional terhadap laporan Ketua BAIN HAM RI.

"Proses penanganan dugaan pelanggaran KPU Luwu Utara telah ditangani secara profesional dan sesuai aturan,"ungkapnya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x