Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara Pertanyakan Sikap Bawaslu, Terkait Penanganan Laporan Pelanggaran KPU

- 27 September 2020, 15:08 WIB
Faisal Tanjung melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu karena memberikan kesempatan kedua bagi salah satu paslon
Faisal Tanjung melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu karena memberikan kesempatan kedua bagi salah satu paslon /*

Dari pemberitahuan tersebut, Faisal Tanjung selaku pelapor menganggap alasan bawaslu tidak ada sama sekali.

Baca Juga: Tertinggal di Babak Pertama, Real Madrid Taklukkan Real Betis di Babak Kedua

Baca Juga: Luhut Siapkan Penyuntikan Massal Vaksin Covid-19, Erick Tohir : Tenaga Medis Jadi Prioritas Utama

Baca Juga: Bertandang ke Markas Brighton, Manchester United bawa Pulang 3 Poin

“Apa sebenarnya alasan Bawaslu sehingga laporan saya tidak memiliki unsur pelanggaraan, seharusnya dari pemberitahuan status laporan ada alasan kenapa tidak memiliki unsur pelanggaran,"beber Faisal.

Faisal Tanjung juga mempertanyakan sikap dan pengembangan Bawaslu terkait laporan yang telah ia adukan.

“Seharusnya ada pengembangan Bawaslu sendiri terkait laporan tersebut,"pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfimasi terhadap pihak Bawaslu masih terus dilakukan, untuk mengetahui penjelasan sehingga laporan Ketua DPD Bain Ham RI Kab. Luwu Utara, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x