Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara Pertanyakan Sikap Bawaslu, Terkait Penanganan Laporan Pelanggaran KPU

- 27 September 2020, 15:08 WIB
Faisal Tanjung melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu karena memberikan kesempatan kedua bagi salah satu paslon
Faisal Tanjung melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu karena memberikan kesempatan kedua bagi salah satu paslon /*

JURNALPALOPO.COM- Laporan Ketua DPD Bain Ham RI Kab. Luwu Utara, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang memberikan kesempatan tes kesehatan kedua bagi salah satu calon Bupati dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Jurnal Palopo berjudul Beri Perlakuan Khusus pada MTR, BAIN HAM RI Luwu Utara Laporkan KPU ke Bawaslu, Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara mengadukan alias melaporkan KPU Luwu Utara kepada Bawaslu tertanggal 23 September 2020.

Dimana keputusan KPU Luwu Utara dianggap telah menyimpang dan menciderai aturan yang berlaku. Pihak KPU mengaku pemberian kesempatan tersebut, berdasarkan petunjuk dari KPU pusat.

Baca Juga: Jangan Lakukan Lagi! Bahaya 5 Makanan ini Jadi Racun Bila di Panaskan Kembali

Baca Juga: Yuk Cek 12 Zodiak Hari ini, Virgo Harus Hilangkan Iri Hati Nih

Baca Juga: Terpilih Sebagai Formatur ILS UIN Alauddin, Ini Harapan Aenul Ikhsan untuk Para Kader

Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk memberikan tes kedua bagi MTR untuk tes kesehatan pada tanggal 19 September 2020.

Menurut Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara, Faisal Tanjung telah melakukan konfirmasi kepada Indra Purwanto yang merupakan staf penanganan pelanggaran Bawaslu, pada Sabtu, 26 September 2020.

"Berdasakan hasil konfirmasi saya, laporan tersebut dianggap tidak memilki unsur pelanggaran administrasi,"beber Faisal Tanjung via Whatsapp, Minggu 27 September 2020.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x