Pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar daerah juga menjadi pembahasan pada rapat tersebut.
Baca Juga: Enam Desa di Lamasi Peroleh Penerangan Jalan Umum dan Rabat Beton dari Korea Selatan
Baca Juga: Posko Covid-19 di Kabupaten Luwu Dirusak dan Dibuang Kedalam Sungai
Baca Juga: Lepas 11 Orang Tenaga Kesehatan, Bupati Luwu Beri Apresiasi Setinggi-tingginya
Untuk diketahui, rapat yang digelar Gubernur sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, salah satunya dimana sebelum memasuki ruang rapat dilakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan masker bagi para tamu yang hadir.