Terkait Penanganan Covid-19 di Luwu, Gubernur Sulsel Instruksikan Buat Perbup

- 7 Juli 2020, 08:58 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah bersama Bupati Luwu, Basmin Mattayang. /Media Center kab. Luwu
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah bersama Bupati Luwu, Basmin Mattayang. /Media Center kab. Luwu /

JURNALPALOPO.COM - Sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr. bahwa pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan langkah-langkah guna menekan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya 24 Kabupaten /Kota.

Hal itu disampaikan Gubernur saat menggelar rapat terbatas dengan 24 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, termasuk salah satunya yang hadir Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang.

Rapat terbatas tersebut digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Jenderal Sudirman Makassar, Minggu, 5 Juli 2020.

Baca Juga: Sungai Bua Meluap, Tiga Desa di Kabupaten Luwu Ikut Teredam Banjir

Baca Juga: Karena Tertarik, Irjen Pertanian Akan Berikan Bantuan Alsintan Kepada SMK Al Gazali

Baca Juga: Memasuki Penerapan New Normal, Kasus Positif Covid-19 di Luwu Capai 32 Kasus

Membahas tentang kelanjutan Penanganan Covid-19 dan upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 Kabupaten/Kota menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, Bupati Luwu menyampaikan salah satu langkah yang di instruksikan Gubernur Sulsel adalah pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan membuat peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah Covid-19.

"Gubernur menginstruksikan bagaimana Pemerintah Kabupaten/Kota membuat perbup yang didalamnya mengatur penanganan Covid-19, baik berkaitan dengan aturan penerapan protokol kesehatan maupun sanksi bagi yang melanggarnya", ucapnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x