JURNALPALOPO.COM - Sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr. bahwa pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan langkah-langkah guna menekan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya 24 Kabupaten /Kota.
Hal itu disampaikan Gubernur saat menggelar rapat terbatas dengan 24 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, termasuk salah satunya yang hadir Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang.
Rapat terbatas tersebut digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Jenderal Sudirman Makassar, Minggu, 5 Juli 2020.
Baca Juga: Sungai Bua Meluap, Tiga Desa di Kabupaten Luwu Ikut Teredam Banjir
Baca Juga: Karena Tertarik, Irjen Pertanian Akan Berikan Bantuan Alsintan Kepada SMK Al Gazali
Baca Juga: Memasuki Penerapan New Normal, Kasus Positif Covid-19 di Luwu Capai 32 Kasus
Membahas tentang kelanjutan Penanganan Covid-19 dan upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 Kabupaten/Kota menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan itu, Bupati Luwu menyampaikan salah satu langkah yang di instruksikan Gubernur Sulsel adalah pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan membuat peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah Covid-19.
"Gubernur menginstruksikan bagaimana Pemerintah Kabupaten/Kota membuat perbup yang didalamnya mengatur penanganan Covid-19, baik berkaitan dengan aturan penerapan protokol kesehatan maupun sanksi bagi yang melanggarnya", ucapnya.