Wakili TPNPB-OPM, Sebby Sambom Nyatakan Sikap Tidak Akan Berhenti Perang sebelum Tuntutan Ini Diselesaikan

- 4 Oktober 2021, 09:37 WIB
Tuntutan tidak dipenuhi, TPNPB-OPM tidak akan berhenti perang
Tuntutan tidak dipenuhi, TPNPB-OPM tidak akan berhenti perang /Kolase by Dilla/

JURNAL PALOPO- Hadirnya Jokowi dalam pembukaan PON XX menuai ancaman dari TPNPB-OPM.

Hal ini menyusul beberapa tuntutan dari TPNPB-OPM belum direalisasikan pemerintah Indonesia.

Dalam tuntutan yang dibacakan Sebby Sambom melalui akun Youtube Sekretariat Pusat TPNPB-OPM, Sebby mengungkapkan 6 tuntutan TPNPB-OPM.

Baca Juga: Lagi! Negara Vanuatu Mengusik Indonesia Mengenai KKB, Minta Komisaris HAM PBB Cek Kondisi Papua Barat

Jika hal tersebut tidak disetujui atau direalisasi maka perang tak akan berhenti.

"Apabila pemerintah Indonesia tidak menyetujui tuntutan dan tawaran ini maka TPNPB tidak akan berhenti perang. Perang melawan militer Indonesia di Papua akan dilakukan sampai puncak tuntutan TPNPB dilaksanakan," tegas Jubir TPNPB tersebut.

Ada pun isi tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Tarik keluar militer organik dan nonorganik Indonesia dari wilayah Papua Barat digantikan dengan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Tewas Akibat Ulah KKB, Praka Ida Bagus Putu Naik Pangkat dan Keluarga Peroleh Santunan Rp453,3 Juta

2. Pemerintah Indonesia wajib menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas Penentuan Nasib Sendiri rakyat pribumi Papua Barat atau Self Determination.

3. Pemerintah daerah Indonesia baik Provinsi Papua dan Papua Barat harus dibekukan atau diberhentikan dari status government dan sepenuhnya diserahkan kepada perwalian PBB.

4. Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri, dan diplomat OPM yang berjuang di luar negeri.

5. Penandatanganan perjanjian ini dimediasi oleh pihak ketiga yang netral yaitu PBB, bukan JDP atau pun Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: KKB Dianggap Tengah Cuci Tangan dari Semua Aksi Keji di Papua, Franz Korwa: Mereka Cari Pembenaran

6. Hal-hal yang menyangkut waktu pelaksanaan referendum dan juru runding dapat diajukan kemudian apabila Indonesia menyetujui tuntutan ini.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah