"Sekolah tersebut tidak ada sama sekali di daerah warukapas kec. Dimembe, Kab. Minahasa Utara (sudah dikonfirmasi langsung ke Hukum Tua desa Warukapas)," tulisnya.
BKD setempat juga mengonfirmasi hal yang sama, bahkan pihak BKD baru tahu kalau sekolah tersebut ternyata tidak ada dan meminta ibu Rasni menunggu 2-3 bulan untuk pelantikan selanjutnya.
Hal ini tentunya menbuat keluarga kecewa karena jika melihat dari syarat dan tanggung jawab, ibu Rasni sudah sangat memenuhi semuanya.
Penguggah pun meminta kepada pemerintah untuk memproses pihak-pihak yang yang terkait dengan kejadian tersebut.***