BAIN HAM RI Surati KPU Luwu Utara, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik

29 September 2020, 10:39 WIB
BAIN HAM RI surati KPUD Luwu Utara /*

JURNALPALOPO.COM- Sorotan terkait hasil pleno KPU Luwu Utara, yang memberikan kesempatan tes kesehatan kedua bagi calon Bupati MTR terus bergulir.

Sebelumnya BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara melaporkan KPUD ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Namun setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga: Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Kalahkan Arsenal di Anfield Stadium, Liverpool kini Koleksi 9 Poin

Tak puas dengan hasil itu, BAIN HAM RI kini melayangkan surat ke KPU Luwu Utara, untuk menuntut transparansi publik.

Melalui surat bernomor : 001/DPD/BAIN-HAMRI/2020 tertanggal 28 September 2020, BAIN HAM meminta dokumen secara resmi hasil pleno KPU.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 28 F.

"Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," papar Faisal Tanjung Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Utara.

Baca Juga: Beri Perlakuan Khusus pada MTR, BAIN HAM RI Luwu Utara Laporkan KPU ke Bawaslu

Baca Juga: Simak Jenis Tanaman Hias yang Cocok untuk Anda Berdasarkan Zodiak, 29 September 2020

BAIN HAM RI meminta kepada KPU Luwu Utara untuk transparan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Muh.Thahar Rum pada tanggal 14 September 2020.

Mulai dari bentuk acara pemeriksaan kesehatan terhadap balon Muh.Thahar Rum tanggal 16 September 2020.

Bentuk agenda penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan Muh.Thahar Rum tanggal 21 September 2020, dan bentuk dan isi surat KPU RI nomor 766/PLL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

Bukan itu saja, hal ini juga mencakup perihal surat ketua tim pemeriksaan balon 2020 No.YR.01.01/XVIII.114707/2020, turut

Baca Juga: Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara Pertanyakan Sikap Bawaslu, Terkait Penanganan Laporan Pelanggaran KPU

Baca Juga: Manchester City Sukses Daratkan Ruben Diaz ke Etihad Stadium

"KPU harus transparansi terkait permintaan kami di dalam surat, dan sebagai penyelenggara mereka harus netral,"tegas Faisal Tanjung, via WhatsApp.

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler