Seorang Kades di Wajo Terancam Diberhentikan Akibat Cipika-cipiki dengan Mahasiswi

18 Juli 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi pencabulan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

JURNALPALOPO.COM - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Kepolisian Resort Wajo setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desanya, Jumat, 17 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warfa membenarkan adanya laporan korban.

"Sudah ada laporan kami terima," katanya menegaskan.

Baca Juga: Aparat Mengamankan 7 Pelaku Pencurian Motor di Masamba Pasca Banjir Bandang

Kejadian tersebut bermula saat mahasiswi (AP) hendak berpamitan kepada Kepala Desa (AK) di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong, Minggu (12/07/2020) lalu.

Saat berpamitan, AP dan AK berjabat tangan dengan korban diruang kerjanya sebagai tanda perpisahan dan ucapan terima kasih telah diterima KKP di kantor Desa Lempong.

Namun saat berjabat tangan, AK tiba-tiba menarik korban lalu mencium pipi kiri dan kanan korban.

"Saya kaget tiba-tiba pak Desa langsung cipika cipiki, padahal di Desa Lempong tidak ada adat seperti itu. Terus caranya juga cipika cipiki bukan pipi sama pipi, melainkan mulutnya pak Desa yang mencium pipi saya," jelasnya.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang Luwu Utara, Beberapa Daerah masih Kekurangan Pasokan Bantuan

Aksi keduanya terjadi dengan alasan merupakan ucapan terimakasih atas kinerja mahasiswi KKN di kampungnya.

Ciuman ketiga kalinya dilakukan pelaku dengan modus ingin mengambil stempel. Saat itu stempel didekat AP, sehingga pelaku pura-pura ambil stempel lalu mencium pipi AP.

"Ciuman yang ketiga sangat kurang ajar, kelihatan modusnya. Dia (kades) pura-pura ambil stempel, dan saat itu hanya kami berdua di dalam kantor desa," jelas korban menambahkan.

Kepala Desa Lempong, tak membantah aksi yang dia lakukan. Namun menurutnya apa yang dilakukan ke mahasiswa KKN itu lebih kepada bentuk ucapan terima kasih.

Baca Juga: Update Banjir Bandang Luwu Utara: 36 orang ditemukan Tewas

"Betul saya cipika cipiki, tapi kami rasa itu hanyalah hal biasa sebagai ucapan bentuk terimakasih. Namun pihak keluarga korban tak terima dan saya dilaporkan," ujarnya menjelaskan.

Terkait hal itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatensi langsung dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Kades Lempong.

Disebut Amran, ciuman yang dilakukan AK di pipi seorang mahasiswa KKP ini pun akan membuat sang Kades dicopot dari jabatannya.

"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas Bupati Wajo, Amran Mahmud.

Baca Juga: Walikota Palu Lepas Rombongan Bantuan Menuju Luwu Utara

Data yang dihimpun, jika benar terbukti melakukan tindakan asusila, Karim bisa diberhentikan oleh Bupati, berdasarkan bunyi pasal 40 ayat 2 undang-undang (uu) desa yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa, serta Peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler