Kemendikbud Buka seleksi JPT bagi PNS dan Non-PNS, untuk Pendidikan S1 dan S2

- 27 Oktober 2020, 14:45 WIB
Logo Kemendikbud.
Logo Kemendikbud. /Dok Kemendikbud/Kemendikbud.go.id

JURNALPALOPO- Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka JPT Madya Kemendikbud mengundang putra putri indonesia, untuk mengikuti seleksi jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seleksi ini di umumkan melalui laman resmi Kemendikbud, Jumat, 23 Oktober 2020.

Seleksi terbuka untuk pendidikan S1, S2, baik Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Begini Ikrar dan Makna Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pemuda Indonesia Wajib Tahu!

Berikut adalah persyaratan seleksi Jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan:

A. Persyaratan umum

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Sehat raga dan jiwa.

3. Pendidikan minimal Sarjana (S1), diutamakan Pasca Sarjana (S2).

4. Usia peserta maksimal 58 tahun.

5. Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun 2019).

6. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud.

7. Menyampaikan tulisan singkat tentang prioritas program kerja jika terpilih. Tulisan diketik, paling banyak 500 kata.

B. Persyaratan Khusus

1. Diutamakan mempunyai pengalaman dalam bidang penelitian dan pengembangan kebijakan sektor pendidikan.

Baca Juga: Begini Ikrar dan Makna Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pemuda Indonesia Wajib Tahu!

Baca Juga: Day6-I Love You, 1 Dari 4 Lagu K-Pop yang Bisa Anda Dengar saat Sedang Sendiri

2. Diutamakan memahami dan berpengalaman dalam tata kelola perbukuan.

A. Persyaratan untuk non-PNS

1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.

2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober

Baca Juga: Berhenti Lakukan Hal-hal Ini Jika Anda Sudah Merasa Dewasa, Termasuk Egois

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

B. Persyaratan untuk PNS

1. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.

2. Pengalaman jabatan, pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun; atau,sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama, dan memiliki pengalaman manajerial dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Di Palopo, Polisi Menyita 11 Unit Kendaraan Dua Roda

Baca Juga: 6 Masker Alami yang Mencerahkan Wajah dari Penjuru Dunia, Indonesia dengan Masker Bengkoangnya

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.

5. Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.

6. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

Baca Juga: Penyebab Anda Cepat Menua Bisa Jadi karena Kebiasaan Ini, Merokok Salah Satunya

Baca Juga: Ada Jisoo Blackpink, Ternyata Visual Grup Ini Merupakan Anggota Tertua Dalam Grupnya

7. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk.II

Pendaftaran Online di buka tanggal 23 Oktober 2020 hingga 7 November 2020 Pukul 16.00 WIB.

Editor: Naswandi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x