Cantik tapi Tidak disukai Allah SWT, Ini 3 Modifikasi Wajah yang diharamkan Islam

- 6 Oktober 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi cantik
Ilustrasi cantik /Pexels/ Padli Pradana

Mengubah bentuk gigi jika itu bertujuan untuk mempercantik diri adalah haram hukumnya.

Bahkan, memasang behel pada gigi pun jika itu bukan karena kesehatan hukumnya haram.

Baca Juga: Kunker Pansus DPRD Sulsel, Pj Walikota Makassar Harap Rencana Tata Ruang Berorientasi Investasi

Baca Juga: Arab Saudi Beri Izin, Biro Perjalanan Haji dan Umroh Sulsel Berangkatkan Calon Jamaah November 2020

Rasulullah bersabda: Allah melaknat perempuan pemasang tato, dan yang meminta ditato. Perempuan yang mencukur alisnnya dan menipiskannya. Dan perempuan yang meruncingkan giginya supaya mempercantik giginya supaya kelihatan cantik. Mereka mengubah ciptaan Allah, dan didalam riwayat albukhari disebutkan Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya (Hadist al multhafa’alaih).

Bahkan, perempuan hanya boleh berhias kepada suami atau mahramnya saja. Karena mempercantik diri untuk dilihat orang lain yang bukan mahramnya dan bertujuan untuk memikat laki-laki yang bukan mahramnya hukumnya jelas haram.

“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah terdahulu” (QS. Al-Ahzaab:33).

Namun, didalam islam masih dianjurkan untuk merawat tubuh. Seperti memakai sampo, vitamin, memakai skincare, asal tidak mengubah ciptaan Allah.***

Baca Juga: Faktanya Tertawa dapat Memberi Manfaat bagi Kesehatan Tubuh, ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah