"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk mempercepat kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (sustainable eco-tourism),” terang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, seperti dikutip dari Portal Jember.
Siti menjelaskan, TN, TWA, dan SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas berlokasi di zona hijau dan kuning dalam kriteria gugus tugas covid-19.
Baca Juga: Berkat Kerja Keras, Bank Dunia Resmi Menaikkan Status Indonesia
Total ada 17 TN yang dibuka. Kemudian ada 12 TWA yang telah dibuka secara terbatas.
1. Kepulauan Seribu
2. Gunung Halimun Salak
3. Gunung Gede Pangrango
4. Gunung Ciremai
5. Gunung Merbabu
6. Gunung Merapi