Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan kepada penceramah Habib Bahar Smith.
Baca Juga: Skenario Kasus Brigadir J dan Peristiwa KM50 Punya Kemiripan, Ferdy Sambo Diduga Terlibat
Habib Bahar Smith divonis bersalah oleh dalam kasus ujaran penyebaran berita yang tidak pasti atau hoaks.
Sidang putusan vonis Habib Bahar Smith digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Klik DISINI.
Itulah lima artikel populer hari ini, yang tayang di laman Jurnal Palopo.***