Tetapi jika Anda tidak mempermasalahkan terkait fatwa haram-halalnya kripto, investasi pada mata uang digital ini boleh-boleh saja.
Menurut CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, Investasi pada kripto sah-sah saja karena sudah diatur dalam peraturan Bappebti.
Meski begitu, Andy Nugroho tetap memperingatkan untuk hati-hati dalam berinvestasi pada mata uang kripto.
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi di kripto, ada baiknya mengikuti tips berikut ini.
1. Analisa
Paling pertama yang harus Anda lakukan adalah menganalisa secara mendalam mengenai tren, pemberitaan, pergerakan, hingga sistem dan platform jual belinya.
Jangan hanya karena mengikuti tren, Anda pun masuk tanpa melakukan analisa terlebih dahulu.
2. Atur porsi