Ingin Terjun ke Dunia Kripto? Ikuti Tips Ini Agar Tidak Mengalami Kerugian Besar

- 30 Oktober 2021, 11:44 WIB
Tips yang perlu Anda lakukan jika ingin terjun ke dunia kripto.
Tips yang perlu Anda lakukan jika ingin terjun ke dunia kripto. /picaba/Miloslav Hamřík

JURNAL PALOPO - Ketertarikan masyarakat terhadap investasi pada mata uang kripto semakin meningkat belakangan ini.

Tetapi, masih ada perdebatan terkait mata uang kripto ini. Salah satunya terkait legalitas mata uang digital ini.

Menurut fatwa yang dikeluarkan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, mata uang kripto haram karena beberapa alasan.

Baca Juga: Arjun Temukan Buku Harian Pooja di Serial Bepannah, Rahasia Istri Aditya Terbongkar

PWNU Jatim mengatakan jika mata uang kripto memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur, sehingga tak bisa menjadi instrumen investasi, seperti halnya saham, reksa dana, dan lainnya.

Sementara dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah belum memutuskan haram tidaknya mata uang kripto karena masih melakukan kajian.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Artinya, dalam hal investasi dan diperjualbelikan, kripto dapat digunakan. Tetapi untuk menjadi alat tukar atau alat pembayaran masih belum bisa karena belum ada aturan dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Mahi Celakai Zoya dalam Serial Bepannah, Aditya Lakukan Penyelamatan Heroik

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x