Wanita Stop Berenang di Kolam Umum, Inilah Hal-hal yang Harus Diperhatikan agar Tidak Menjadi Dosa

- 25 September 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi mandi di kolam renang umum.
Ilustrasi mandi di kolam renang umum. /Pexels/kindel media

JURNAL PALOPO - Kolam renang salah satu pilihan seseorang untuk refreshing untuk merilekskan tubuh dan pikiran.

Kolam renang terbilang sedikit digunakan secara pribadi dan di era modern ini semakin banyak objek wisata dengan menyediakan kolam, untuk digunakan banyak orang.

Adapun peminatnya dimulai dari yang kecil hingga orang dewasa, karena kolam renang umumnya dikunjungi oleh keluarga.

Baca Juga: Ditentang Keluarga dan Rekan Kerja, Hendra Arifin Justru Sukses Lewat Hoka-Hoka Bento

Namun, tahukah Anda bahwa ternyata tidak semua orang bisa mandi atau berenang di kolam umum. Lebih lanjutnya simak penjelasannya berikut.

Dalam islam, Rasulullah SAW, pernah melarang wanita untuk mandi di tempat permandian atau kolam umum, beliau bersabda.

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat permandian umum)", HR. At-Tirmidi no. 2801.

Adapun hukum bagi wanita yang berenang di kolam sendirian itu boleh, tanpa dilihat orang lain.

Baca Juga: Ibu Hamil! Simak Latihan Pernapasan Ini Selama Kehamilan

Namun jika mereka ingin berenang di tempat umum sebaiknya perhatikan hal-hal berikut agar tidak jatuh ke perbuatan dosa. Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber.

- Tidak ada campur baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

- Wanita yang ingin dan hadir di kolam harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk melihat antara orang lain.

- Mendapatkan izin dari suami jika mereka yang telah menikah dan dari wali yang belum nikah.

- Tempat tersebut aman dari laki-laki, yang tidak bisa melihat ke dalamnya.

Itulah beberapa hal-hal yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berenang di kolam umum.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah