Namun jika mereka ingin berenang di tempat umum sebaiknya perhatikan hal-hal berikut agar tidak jatuh ke perbuatan dosa. Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Tidak ada campur baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.
- Wanita yang ingin dan hadir di kolam harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk melihat antara orang lain.
- Mendapatkan izin dari suami jika mereka yang telah menikah dan dari wali yang belum nikah.
- Tempat tersebut aman dari laki-laki, yang tidak bisa melihat ke dalamnya.
Itulah beberapa hal-hal yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berenang di kolam umum.***