Melihat hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa mengelap air wudhu menggunakan tangan atau alat lainnya, tetap di perbolehkan karena tidak ada ulama yang menjelaskan secara jelas tentang hal tersebut.
"Yang terpenting adalah bagaimana senan tiasa menjaga wudhu, serta melakukannya dengan cara yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW," pungkas Adi Hidayat.***