Bersedekah dengan Uang Hasil Maling Uang Rakyat atau Korupsi? Bolehkah? Ini Jawaban Buya Yahya

- 29 Agustus 2021, 17:02 WIB
Sedekah dengan uang hasil korupsi, Buya Yahya berikan pandangannya
Sedekah dengan uang hasil korupsi, Buya Yahya berikan pandangannya /YouTube @Buya Yahya/

JURNAL PALOPO- Semua orang bisa bersedekah selama ia mampu, untuk berbagi kepada sesama, tapi bagaimana jika sedekah dari hasil korupsi atau Maling Uang Rakyat. 

Di zaman yang serba sulit, terlebih belum usainya wabah virus Corona membuat banyak hati orang-orang tergerak untuk bersedekah kepada sesama. 

Bahkan aksi sosial itu banyak diabadikan di sosial media, dimana sejumlah orang di berbagai daerah bersedekah. Namun apakah dengan uang hasil korupsi, atau Maling Uang Rakyat boleh? Ustad Buya Yahya berikan penjelasannya. 

Baca Juga: Mendengarkan Ceramah dan Al-Qur'an dalam Kamar Mandi Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya

Dengan bersedekah, selain dapat meringankan kondisi ekonomi kepada yang membutuhkan, sudah tentu bernilai pahala dimata Allah SWT. 

Namun untuk mengetahui, apakah bersedekah dengan uang hasil korupsi dibolehkan atau tidak, Ustad Buya Yahya, memberikan pendapatnya dalam YouTube Al-Bahjah TV. 

"Orang bersedekah dengan uang haram, seperti dari korupsi, mencuri dan lain sebagainya sama seperti orang yang berwudhu dengan air kencing,"cap Buya Yahya, dikutip Jurnal Palopo, dari kanal YouTube @Al-Bahjah TV. 

Sedekah dari maling uang rakyat, sama saja tidak mendapatkan pahala di mata Allah SWT, meski diniatkan dengan sesuatu yang baik. 

Baca Juga: Sulit Melupakan Mantan Apakah Dosa, Begini Penjelasan Hukum Islam Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah