Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dan Mengeluarkan Sperma Diluar, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 12 Agustus 2021, 16:52 WIB
Ulasan Buya Yahya tentang menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar
Ulasan Buya Yahya tentang menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar /YouTube / Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Kadang pasangan suami istri, ketika berhubungan intim memilih untuk mengeluarkan sperma diluar. 

Ini dilakukan suami istri, untuk menunda kehamilan. Lantas apakah itu dibenarkan, dan seperti apa hukumnya dalam islam? Buya Yahya memberikan penjelasannya. 

Menunda kehamilan, dengan cara mengeluarkan sperma diluar saat berhubungan intim, dirasa aman agar tidak terjadi pembuahan pada rahim wanita. 

Baca Juga: Baca Sehabis Sholat! Ayat Al-Qur'an Ini Punya Keutamaan Surga Menurut Syekh Ali Jaber

Dikutip Jurnal Palopo, melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, Ustadz Buya Yahya menjelaskan secara gamblang. 

Menurutnya, selama itu tidak dimaksudkan karena takut melarat. Tapi jika dilakukan dengan tujuan takut melarat, maka tak layak dilakukan.

"Hukum menahan atau menunda kehamilan, bukanlah sesuatu yang terlarang,"kata Buya Yahya. 

"Menunda kehamilan agar anak saya gede, bisa merawat itu boleh saja. Cuman cara menundanya ada yang haram dan benar," tegasnya. 

Baca Juga: Kredit Motor atau Mobil Belum Tentu Riba, Buya Yahya Bilang Begini...

Menurutnya cara yang benar adalah, ketika telah ada kesepakatan antara suami dan istirahat untuk mengeluarkan sperma diluar. 

"Ini pernah terjadi pada sahabat nabi, yang pernah mengeluarkan sperma diluar dan dalam keadaan wahyu masih turun. Kalau memang dilarang, pasti ada pesan yang datang kepada nabi. Tapi ternyata tidak ada larangan," kata Buya Yahya. 

Dalam video yang berdurasi 5 menit 22 detik itu, Buya Yahya juga membahas mengenai penggunaan kondom dan spiral.

"Kalau yang memasang adalah suami sendiri, jelas tidak ada larangan. Kasusnya sama seperti dengan kondom," jelasnya. 

Baca Juga: Bolehkah Langsung Tidur Usai Berhubungan Intim, Ini Kata Khalid Basalamah dan Suami Istri Wajib Tahu

"Jika yang memasang adalah laki-laki bukan suami, maka aturan jelas itu haram. Bahkan dengan perempuan sekalipun, ketika urusannya bagian intim maka aurat besar," tegas Buya Yahya. 

"Kecuali dalam keadaan darurat baru boleh melihat, misal mau melahirkan, atau darurat seperti, jika tidak memasang ayudi akan ada penyakit. Tapi jika dalam keadaan normal itu tidak boleh," papar Buya Yahya. 

Di Akhir video tersebut Buya Yahya juga menyinggung tentang vasektomi. Menurutnya jika itu dilakukan dan tanpa alasan yang jelas maka tidak boleh. 

"Kecuali ada petunjuk dari dokter, bahwa jika melahirkan wanita itu akan meninggal karena penyakitnya sudah parah, atau akan keluar keturunan yang miliki penyakit,"

Baca Juga: Tak Perlu Dukun! Gunakan Garam untuk Menangkal Jin, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

"Tapi jika dilakukan dalam keadaan sehat, itu namanya mendahului kehendak Allah SWT," tegas Buya Yahya. 

Dari uraian Buya Yahya diatas, sudah terdapat gambaran seperti apa hukum menunda kehamilan dan mengeluarkan sperma di luar.***

Editor: Naswandi

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah