Meski ust Buya Yahya menjelaskan bahwa air bekas membersihkan najis harus dibuang, tetapi jika air tersebut tidak berubah warna maka tidak perlu dibuang.
Pada bilasan selanjutnya, pakaian tersebut telah bebas dari najis. Dan Anda bisa mencapurkannya dengan pakaian lain, dalam mesin cuci.***