JURNAL PALOPO - Covid-19 yang sejak 2020 lalu melanda Indonesia, terus mengalami lonjakan sampai dengan hari ini.
Jutaan masyarakat Indonesia terinfeksi Covid-19 dan hampir 75.000 orang dinyatakan meninggal dunia.
Banyak informasi beredar, jika orang yang meninggal karena Covid-19 dikategorikan mati syahid.
Baca Juga: Himbauan Wali Kota Palopo Diabaikan, Warga Tetap Shalat Idul Adha di Masjid
Padahal, hal itu tidak berlaku bagi semua orang dan terdapat beberapa kriteria seorang yang meninggal karena Covid-19 disebut mati syahid.
Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun mengatakan, seseorang yang terpapar thaun atau wabah kemudian meninggal maka dia meninggal dalam keadaan syahid.
Menurut KH. Mukti Ali Qusyairi, anggota komisi Fatwa MUI menjelaskan jika seseorang meninggal karena Covid-19 dikategorikan syahid atau tidak, tergantung pada perilakunya dalam menyikapi wabah.
Anggota Komisi Fatwa MUI itu menuturkan jika seorang muslim harus menaati protokol kesehatan sebagai ikhtiar menghadapi Covid-19.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Selokan Gegerkan Warga Palopo, Identitas Belum Diketahui