Berapa Besaran Fidyah dan Bagaimana Membayarnya? Ini Cara Bayar Utang Puasa

19 Maret 2024, 12:16 WIB
Ilustrasi Fidyah. /Pixabay/

JURNALPALOPO.COM - Fidyah adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang muslim jika dia meninggalkan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan.

Denda ini berupa pemberian yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan dapat berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg.

Baca Juga: Kenali 7 Golongan yang Dibolehkan Tak Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Kamu Termasuk?

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Selain menggunakan gandum, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi rupiah.

Nilai fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan oleh SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, yaitu sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Baca Juga: Doa dan Makna Puasa Ramadhan ke-8, Pahala Seperti Amal Enam Puluh Ribu Ahli Ibadah

Berikut tata cara pembayaran fidyah dengan uang:

1. Hitung berapa hari meninggalkan puasa untuk mengakumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan.

2. Berniat menunaikan fidyah dengan hati yang murni karena Allah.

3. Kunjungi kantor BAZNAS atau pengelola zakat untuk membayarkan fidyah.

4. Sampaikan tujuan pembayaran fidyah kepada pengelola zakat dan konsultasikan jumlah hari meninggalkan puasa serta jumlah uang yang harus dibayarkan.

5. Setelah membayar fidyah, baca doa sebagai tanda pembayaran yang telah dilakukan.

Seorang muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa dengan alasan tertentu wajib hukumnya membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Hal ini adalah bagian dari tanggung jawab agama yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh dan ikhlas.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler