Dalam Pelaksanaan Ibadah, Terdapat Perbedaan Hukum Islam

28 Juli 2020, 21:36 WIB
Ilustrasi. /pixabay/Fuzz /

JURNALPALOPO.COM - Di dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan.

Istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam.

Untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam prakteknya seringkali kedua istilah ini dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud.

Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen

Hal ini dapat dipahamai bahwa kedua mempunyai hubungan yang sangat erat, dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan.

Syariat merupakan landasan bagi fiqh, dan fiqh merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at.

Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dan fiqh Islam.

Dalam hukum fiqih Islam, terdapat hukum yang berbeda dalam menjalankan setiap ibadah.

Baca Juga: Tahu Arti Fakboy, Badboy, Good boy? Berikut Istilah untuk Pria yang banyak Disebut Netizen

Secara garis besar, terdapat lima hukum yang di-nash-kan dalam menjalankan ibadah, di antaranya terdapat hukum wajib, sunah, mubah, makruh, haram.

Adapun pegertian masing-masing dijelaskan sebagai berikut;

1. Wajib

Perkara wajib merupakan hal yang berkaitan dengan ibadah yang harus dilakukan dan akan membatalkan suatu ibadah apabila tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Atta Halilintar Siap Laporkan Akun yang Melecehkan Aurel Hermansyah

Misalnya saja salat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah dll.

2. Sunnah

Sunnah adalah suatu amal yang dianjurkan oleh syariat namun tidak mencapai derajat wajib atau harus.

Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari berbagai sumber, Berikut macam-macam sunnah;

Baca Juga: Dituding Tak Memiliki Pengalaman di Pemerintahan, Hasto Ungkap Alasan PDIP Calonkan Gibran

a. Sunnah Muakkadah Suatu amalan sunnah masuk dalam kategori sunnah muakkadah.

Jika (a) Rasulullah Saw mengerjakannya secara rutin, (b) disebutkan keutamaannya, (c) dan –pada sebagian amalan- bagi seorang yang rutin mengamalkannya lalu ia terlewatkan maka amalan tersebut boleh diqadha’.

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya oleh Ringtimes Banyuwangi dengan judul
Pebedaan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Ibadah.

Misalnya; Shalat Sunnah Fajar, Puasa Syawwal, dan lain sebagainya.

b. Sunnah Mustahabah Suatu amalan sunnah masuk dalam kategori sunnah mustahabah jika amalan tersebut disebutkan keutamaannya.

Namun Rasulullah Saw tidak rutin dalam mengerjakannya. Misalnya; Shalat Dhuha.

c. Sunnah Tathawwu’ (Ghairu Muakkadah) Suatu amalan sunnah yang masuk dalam kategori sunnah tathawwu’ jika amalan sunnah tersebut tidak disebutkan keutamaannya.

Baca Juga: Ingin Bertemu Jokowi Petani Sumut Jalan Kaki dari Palembang Menuju Jakarta

Namun boleh dilakukan secara sukarela.1 Misalnya; Shalat Qabliyah Maghrib. 

3. Mubah

Mubah merupakan hukum dari Allah terhadap aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

Tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Misalnya; Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepastian dari Aurel Hermansyah

4. Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Misalnya; Merokok

5. Haram

Baca Juga: Syarat, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

Haram yakni larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil. Misalnya; Minum khamr, praktik riba dll***

(Penulis : Su'udiyah Hasanah)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler