Wanita Haid Dibolehkan Berziarah Kubur Asal Begini Kata Buya Yahya

4 Oktober 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi perempuan haid dibolehkan ziarah kubur. /Pixabay/mohamed_hassan

JURNAL PALOPO - Berziarah kubur banyak dilakukan oleh kaum muslim dengan tujuan mengingat tentang kematian dan hari setelahnya (kehidupan akhirat).

Dengan berziarah kubur, seseorang dapat mendoakan orang yang telah meninggal dan memintakan rahmat Allah kepada mereka yang telah tiada.

Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa menstruasi atau haid, tidak diperbolehkan untuk ikut berziarah kubur.

Baca Juga: 4 Korban Longsor Kabupaten Luwu, Ditemukan Meninggal Dunia

Padahal nyatanya tidak ada larangan bagi perempuan untuk melakukan hal tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahya, ia memberikan penjelasan terkait boleh tidaknya seorang perempuan haid pergi berziarah kubur.

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa sesungguhnya bagi kaum perempuan tidak ada larangan untuk mensholati jenazah, mengirim dan melakukan ziarah kubur.

“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi seorang perempuan untuk menyolati jenazah, mengirim jenazah, ziarah kubur,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Rezeki Suami Tergantung Istri, Lestari Azzahra: Dia Penyemangat Suami

Hal ini berlaku juga bagi perempuan yang sedang haid. Buya Yahya menegaskan bahwa bagi wanita yang sedang haid, tidak ada larangan baginya untuk melakukan ziarah kubur.

“Tidak ada. Mana ada, coba sebutkan di mana belajar fiqih, tidak ada itu. Tidak ada larangan bahwa orang haid tidak boleh ziarah kubur, tidak ada,” ujar Buya Yahya.

Asalkan kata Buya Yahya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yakni tidak berdesak-desakkan, atau tidak berdempet-dempeten dengan kaum laki-laki.

Buya Yahya kemudian menyatakan bahwa hal yang tidak diperbolehkan adalah jika perempuan tersebut berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki atau tempatnya tidak terhormat.

Baca Juga: Hati-hati Bagi Kaum Wanita! Ini Tipe Istri yang Sangat Dibenci oleh Allah SWT, Banyak Terjadi Saat Ini

Tidak diperbolehkan juga jika perempuan tersebut tidak kuat atau tidak mampu menahan diri berada di kuburan sehingga pingsan. Hal inilah yang dilarang.

“Akan tetapi yang menjadikan sebab wanita dilarang adalah bukan kerjaannya tersebut, tapi di saat ada sesuatu yang lainnya,” ucap Buya Yahya.

“Misalnya, jika wanita tersebut berdesak-desakkan dengan kaum pria atau tempatnya tidak terhormat atau wanita tersebut tidak mampu sehingga takut pingsan di kuburan, itu menjadi tidak dihimbau, tidak dianjurkan,” kata Buya Yahya melanjutkan.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler