JURNAL PALOPO- Islam merupakan agama yang memperhatikan kehidupan umatnya dari aspek terkecil hingga terbesar, dari yang umum hingga khusus.
Sebuah hal yang lazim jika mempekerjakan orang lain untuk pekerjaan tertentu, baik karena kita memang membutuhkannya, atau karena tidak bisa bekerja seorang diri.
Oleh karena itu, ada adab mempekerjakan orang lain menurut ajaran Islam, yang baik dan benar dan hal ini perlu Anda pahami dengan baik.
Baca Juga: Update COVID-19 Palopo: Sempat Tersisa 1 Orang , Kini Berubah Jadi 5 Kasus Aktif
Mengutip dari buku berjudul “Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Quran dan as-Sunnah” karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, berikut ini adab-adab mempekerjakan orang lain menurut ajaran Islam.
1. Mempekerjakan Seseorang yang Kuat dan Terpercaya
Dalam Quran Surah Al-Qashash ayat 26 dijelaskan "Sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang-orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Apabila seseorang telah memiliki sifat-sifat tersebut, kemungkinan besar ia mampu melaksanakan tugasnya dengan diiringi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Perbatasan Palopo akan Dijaga Ketat Polisi di Tiga Titik
Pekerja yang kuat akan sangat bermanfaat tenaganya untuk dipekerjakan, dan pekerja yang dapat dipercaya akan memberi ketenangan kepada yang mempekerjakannya.
2. Tidak Mempekerjakan Seseorang untuk Perkara Haram
Bagi seseorang yang mempekerjakan orang lain pada perkara-perkara yang haram dan dilarang oleh agama, maka ia akan mendapat dua dosa, yakni melakukan pekerjaan haram, dan mengajak orang lain untuk ikut serta dalam pekerjaan haram.
3. Tidak Membebani Pekerja dengan Pekerjaan Diluar Kemampuannya
Meskipun seorang pekerja mendapatkan upah atas segala usaha yang dilakukannya, akan tetapi bagi seorang majikan tidaklah diperkenankan untuk memberi pekerjaan-pekerjaan yang diluar batas kemampuan seseorang.
Rasulullah bersabda “Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu pada mereka, maka bantulah” (HR. Al-Bukhari 2660 dari Abu Musa).
4. Memenuhi Hak Pekerja
Janganlah pernah berusaha untuk menunda untuk memberi upah kepada pekerja dengan alasan yang tidak jelas. Bagi seorang majikan yang tidak menunaikan hak pekerjanya dan tidak memberi upah dengan layak, maka ia telah memakan hara orang secara bathil.
Bahkan dalam suatu riwayat Rasulullah menyatakan akan menuntut tiga golongan, dimana salah satunya adalah orang yang mempekerjakan orang lain, akan tetapi tidak beri upah kepada para pekerjanya.***
(Penulis / Alfain Nur)